ASURANSI PENGANGKUTAN MELALUI LAUT, UDARA DAN DARAT
Memberikan jaminan terhadap tertanggung atas kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan dan biaya yang timbul akibat bahaya yang tercantum dalam polis yang terjadi selama pengangkutan.
ASURANSI RANGKA KAPAL
Asuransi Rangka Kapal adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan atas resiko yang timbul dan menimpa kapal akibat kecelakaan serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
ASURANSI UANG
Asuransi Uang adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kehilangan atas “uang” akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan baik pada saat diperjalanan maupun dalam tempat penyimpanan (lemari besi/store room/cashier box). Yang dimaksud dengan “UANG” adalah uang tunai (kertas/ logam), logam mulia, emas murni, nota bank, cheque dan wesel bank, wesel pos, obligasi, proses, perangko, materai dan pita cukai.
ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasannya antara lain, gempa bumi, kerusakan, banjir dan angin topan yang menimpa objek pertanggungan. Pertanggungan dapat berupa standard asuransi kebakaran Indonesia atau berdasarkan pada polis Industrial All Risks.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor,serta kerugian akibat tuntuan hukum yang harus dibayar oleh pemilik atau pemegang kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga (yang mengalami kerugian akibat kesalahan pemilik kendaraan)
ASURANSI REKAYASA
Jenis asuransi ini meliputi berbagai produk antara lain Contractors All Risks, Erection All Risks, Machinery Breakdown, Electronic Equipment Insurance. Asuransi rekayasa adalah asuransi yang menjamin kerugian atas risiko terjadinya kerugian atau kerusakan (material damage) atas proyek bangunan dan mesin-mesin selama masa kontruksi, pemeliharaan, pengujian, serta kerugian akibat tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Produk asuransi ini tidak kalah pentingnya dari jenis asuransi lain, jarang sekali orang menyadari konsekuensi finansial terjadi kecelakaan yang berakibat fatal pada cacat tubuh. Produk asuransi ini memberikan beberapa jaminan kepada tertanggung yang menderita kecelakaan dan cacat. Jaminan asuransi ini dapat diberikan kepada tertanggung perorangan ataupun group.
ASURANSI BONDING (SURETY BOND, CUSTOMS BOND)
• Surety Bond : Merupakan layanan jaminan sebagai surety kepada pemilik proyek (obligee), bahwa pelaksana proyek (pricipal) akan menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik proyek.
• Customs Bond : Merupakan penjaminan yang diberikan kepada Principal/Importir/ Produsen Eksportir, sebagai jaminan yang berkaitan dengan fasilitas penagihan/pembebasan bea masuk dan pungutan Negara lainnya bagi kepentingan Bea dan Cukai.
ASURANSI PERSONAL ACCIDENT PLUS (PA+)
Memberikan jaminan kepada keluarga yang ditinggalkan pelunasan atas Pinjaman kepada institusi atau lembaga keuangan jika yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.
ASURANSI ANEKA
Jenis asuransi aneka meliputi asuransi General Public Liability, Fidelity Guarantee, Burglary, Workers Compensation, Employer’s Liability, Golfers Liability,dll