ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Deskripsi : Memberikan santunan karena meninggal dunia, cacat tetap/cacat sementara maupun penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan.
Luas jaminan
Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, seperti;
- Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali karena kesengajaan.
- Terjangkiit virus atau kuman penyakit.
- Mati lemas atau tenggelam.
Pengecualian
Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:
- Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.
- Turut dalam olahraga bela diri (bertinju, gulat, rugby, mendaki gunung, dan sebagainya), atau turut dalam perlombaan kecepatan kendaraan bermotor, olahraga udara dan air.
- Sengaja atau turut dalam tindakan kejahatan.
- Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menderita hernia, epilepsy, sengatan matahari.
- Terjangkit virus atau kuman dalam arti yang seluas-luasnya yang mengakibatkan demam
- Mengalami bertambah parahnya penyakit karena akibat kecelakaan karena mengidap penyakit .
Perluasan Jaminan
Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang diakibatkan oleh.
- Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita.
- Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin selama perawatan.
