ASURANSI PENGANGKUTAN MELALUI LAUT, UDARA DAN DARAT
Memberikan jaminan terhadap tertanggung atas kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan dan biaya yang timbul akibat bahaya yang tercantum dalam polis yang terjadi selama pengangkutan.
Memberikan jaminan terhadap tertanggung atas kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan dan biaya yang timbul akibat bahaya yang tercantum dalam polis yang terjadi selama pengangkutan.