Asuransi Uang

ASURANSI UANG

Asuransi Uang adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kehilangan atas “uang” akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan baik pada saat diperjalanan maupun dalam tempat penyimpanan (lemari besi/store room/cashier box). Yang dimaksud dengan “UANG” adalah uang tunai (kertas/ logam), logam mulia, emas murni, nota bank, cheque dan wesel bank, wesel pos, obligasi, proses, perangko, materai dan pita cukai.

RISIKO YANG DIJAMIN

  • Asuransi CIS (Cash In Save) : kehilangan / kemusnahan / kerusakan atas uang yang disimpan dalam lemari besi yang dilakukan secara paksa melalui perusakan atau pembongkaran dan kerusakannya terlihat secara nyata.
  • Asuransi CIT (Cash In Transit) : kehilangan / kerugian atas uang yang terjadi selama dalam perjalanan / pengiriman.

OBJEK PERTANGGUNGAN YANG DAPAT DITERIMA

  • Lemari besi / tempat penyimpanan.
  • Uang atau yang dipersamakan dengan uang.
  • Logam dan batu mulia.
  • Surat-surat berharga.

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI

  • Jumlah / nilai uang yang akan diasuransikan
  • Jenis-jenis tipe lemari besi
  • Lokasi bangunan
  • Okupasi dan konstruksi bangunan
  • Sarana pengamanan
  • Kendaraan pengangkut
  • Daerah yang dituju / ditempuh
asuransi-uang